Permasalahan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) disaat Pandemi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan perhimpunan dokter – dokter di
Indonesia dengan tujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang kedokteran, serta meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju
masyarakat yang sehat dan sejahtera. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan
satu – satunya organisasi profesi yang diakui oleh UU Nomor 29 Tahun 2004
tentang praktik kedokteran.
Terdapat beberapa profesi tenaga
kesehatan, salah satunya adalah dokter. Dokter merupakan sebuah profesi yang
sangat mulia karena berkaitan dengan hal keperawatan, pengobatan, dan
penyelamatan terhadap orang yang sedang sakit. Namun, disisi lain profesi
dokter mengandung potensi risiko yang sangat besar, misalnya risiko tuntutan
hukum dari pasien. Menurut Hariyani (2005), pengertian Dokter adalah pihak yang
mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Astuti (2009) menjelaskan bahwa dokter
merupakan orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk
melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan
dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan.
Berdasarkan dari pengertian – pengertian di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa dokter merupakan seseorang yang telah lulus pendidikan
kedokteran di bawah hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan praktik
kedokteran dalam upaya pelayanan kesehatan.
Kasus pandemi Covid-19 yang telah melanda berbagai negara di dunia, kini masuk ke Indonesia. Pandemi ini terjadi pada saat awal 2020 lalu hingga saat ini. WHO (2020) memberi pernyataan bahwa Covid-19 merupakan sindrom pernafasan akut yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 yang menular dan sering disebut dengan virus corona dimana virus ini merupakan virus yang baru ditemukan yang dapat menyerang manusia. Seseorang yang telah terpapar virus Covid-19 ini memiliki keluhan pada saluran pernapasan, meningkatnya suhu tubuh diatas 38 derajat celsius, batuk, pilek, dan nyeri pada tenggorokan (Arum, 2020).
Kasus korban yang terpapar virus, angka kematian, hingga pasien yang sembuh masih terus mengalami update dari pihak WHO sendiri dimana masih mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Dalam merawat pasien Covid-19, perawat dan petugas medis lainnya pertama kali perlu mempersiapkan diri terutama mental sebelum terjun menjadi garda terdepan melawan virus dan merawat pasien yang terinfeksi virus dimana tenaga medis tersebut akan berhadapan langsung dengan virus Covid-19. Perlu adanya kesiapan mental karena dengan berhadapan langsung dan merawat pasien mereka tentu juga mengalami ketakutan yang mendalam, mengingat risiko dalam merawat pasien Covid-19 dampak nya sangat tinggi.
Permasalahan yang muncul saat itu adalah dimana dokter, perawat, dan
semua yang termasuk tenaga medis mengalami adanya keterbatasan APD (Alat
Pelindung Diri) untuk digunakan dalam melindungi dirinya dari virus corona saat
merawat pasien yang terinfeksi dimana para tenaga medis harus menekan
perasaannya sendiri saat menghadapi pasien Covid-19 yang terus bertambah. Hal
ini menyebabkan banyak dari tenaga medis terutama dokter yang juga menjadi
korban Covid-19 karena terpapar saat merawat pasien.
Kurangnya ketersediaan APD lengkap ini menyebabkan timbulnya kecemasan
dan ketakutan tersendiri bagi tenaga medis yang berada di garda terdepan. APD
memiliki tiga fungsi, yakni untuk tindakan pencegahan melalui udara, tetesan,
dan kontak umum. Penularan yang terjadi pada manusia dapat melalui kontak
langsung atau droplets. Sehingga, tenaga medis yang merawat dan melakukan
pemeriksaan terhadap pasien Covid-19 diharuskan menggunakan APD lengkap agar
terhindar dari penularan Covid-19. APD terdiri dari sarung tangan, masker
medis, kacamata atau pelindung wajah, dan baju pelindung, serta prosedur khusus,
sepatu bot, respirator (misal N95 atau standar FFP2 atau setara) dan celemek
(Siahaan, Hidayat, & Tarigan, 2021).
Kekurangan APD terbukti banyak terjadi di beberapa sarana pelauanan
kesehatan di berbagai daerah. Tidak hanya sarana pelayanan kesehatan swasta,
namun rumah sakit pemerintah maupun puskesmas juga tidak luput mengalami
keterbatasan APD. Banyak rumah sakit di kota – kota besar Pulau Jawa yang
terpaksa menggunakan APD yang tidak sesuai standar. Harga APD yang mengalami
kenaikan juga menjadi salah satu penyebab sarana pelayanan kesehatan tidak
mampu menyediakan APD yang memadai untuk petugas medis.
Mengingat kasus Covid-19 semakin tinggi sehingga adanya peningkatan
kebutuhan APD hal tersebut dikarenakan tidak meratanya distribusi penyaluran
bantuan, terbatasnya sumber daya dan akses ke rumah sakit yang berada di daerah
terpencil, kualitas APD yang tidak memadai serta penggunaan APD yang tidak
rasional. Hal tersebut merupakan faktor – faktor yang berpotensi menyebabkan
rumah sakit mengalami kekurangan APD yang sesuai standar dan mampu melindungi
tenaga medis dari paparan virus Covid-19.
Upaya demi upaya untuk menghindari adanya risiko kekurangan APD telah
banyak dilakukan. Penambahan kuota impor, peningkatan kapasitas produksi
termasuk melibatkan industri rumah tangga untuk memproduksi APD hingga mengatur
rantai distribusi dan memanfaatkan jalur birokrasi melalui dinas kesehatan
untuk menyalurkan APD terus dilakukan seoptimal mungkin.
Untuk mengatasi kekurangan APD pada saat pandemi harus memiliki perencanaan
yang cukup matang dengan mempertimbangkan banyak hal. Komunikasi dan juga kerja
sama sangat dibutuhkan terutama untuk tenaga medis lintas rumah sakit. Rumah
sakit harus mampu mengidentifikasi status kekurangan APD yang mereka hadapi
agar mampu melakukan intervensi dan antisipasi yang tepat. Langkah – langkah
yang perlu diperhatikan agar alokasi sumber daya terkait kebutuhan APD menjadi
efektif yaitu meliputi, meminimalkan kebutuhan APD, memastikan penggunaan APD
yang rasional serta melakukan koordinasi mekanisme manajemen rantai pasokan
APD.
Referensi:
Dr. apt. Endang Yuniarti, M.Kes. 2020. Strategi Mitigasi Pada Kondisi
Kekurangan Alat Pelindung Diri di Tengah Pandemi COVID-19. https://farmasi.ugm.ac.id/id/strategi-mitigasi-pada-kondisi-kekurangan-alat-pelindung-diri-di-tengah-pandemi-covid-19/.
Diakses pada 4 November 2021, pukul 22.25 WIB.
Handayani,
R. T., Kuntari, S., Darmayanti, A. T., Widiyanto, A., & Atmojo, J. T.
(2020). Faktor penyebab stres pada tenaga kesehatan dan masyarakat saat pandemi
covid-19. Jurnal Keperawatan Jiwa, 8(3), 353-360.
Isfandyarie,
A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi
Bagi Dokter Buku I, Prestasi Pustaka Publisher: Jakarta.
Sinaga,
J., Sijabat, F., Pardede, J. A., & Hutagalung, S. N. S. (2021).
Keterbatasan APD terhadap Kesiapan Mental Perawat dalam Merawat Pasien
Covid-19. Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa, 4(3), 517-524.
Komentar
Posting Komentar